Tuesday, October 19, 2010

Aturan Hukum

Perlindungan yang diberikan oleh institusi-institusi legal yang kita miliki sekarang sama sekali tidak cukup. aturan dan hukum yang adil dewasa ini diberhalakan oleh mereka yang memang memerlukan perlindungan atas kepentingan sendiri. ianya sama sekali tidak dapat melindungi setiap orang dari kekacauan dan ketidakadilan, hal ini hanya mencipta spesialisasi baru, dimana potensi dan kekuatan yang sebenarnya dimiliki oleh komuniti akan direduksi ke dalam sebuah arena jual beli yang mahal untuk membayar hakim atau peguam. masyarakat yang miskin, lemah dan tidak berdaya adalah kelompok yang paling akhir diperhatikan oleh aturan hukum yang ada. di bawah kondisi demikian, potensi diri dan kekuatan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat akan disibukkan pada persoalan pemenuhan kemampuan kewangan untuk membiayai institusi pengadilan, bukan digunakan untuk merebut kembali hidup yang telah dirampas. mempertahankan keadilan dalam masyarakat melalui kekuatan dan pemaksaan kawalan oleh hukum tidak akan pernah berhasil. beberapa hukum hanya dapat menginstitusionalkan apa yang telah menjadi aturan dalam masyarakat. apa yang kita mahukan adalah meninggalkan demokrasi representatif untuk sebuah demokrasi partisipatif sepenuhnya.

No comments:

Post a Comment